14 Napi LP Nyomplong Dipindahkan

WARUDOYONG – Akibat over kapasitas, sebanyak 14 orang warga binaan berstatus narapidana Lapas Nyomplong Klas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lapas Cianjur, kemarin (22/11).

Alasan utama yang melatari pemindahan belasan napi ini adalah faktor pertimbangan keamanan.

Bacaan Lainnya

Saat ini lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Letu Bakrie, Kecamatan WEarudoyong, Kota Sukabumi tersebut dihuni oleh 470 orang narapidana dan tahanan.

“Dengan menggeser warga binaa pidana tinggi ini merupakan strategi keamanan kita untuk meminimalisir tingkat pelanggaran yang terjadi di dalam lapas,” papar Kepala Kemanan Lapas Klas IIB Alviantino kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/11).

Menurut Alviantino, rata rata warga binaan yang dipindahkan masuk katagori pidana tinggi.

Selain itu, pemindahan tersebut juga didasari berdasarkan alamat domisili yang lebih dekat dengan daerah Cianjur.

“Pemindahan dilaksanakan terkait program pembinaan. Apalagi, yang dipindah ini rata-rata pidana tinggi, dan alamat domisili mengarah ke daerah yang lebih dekat dengan Cianjur, seperti Sukaraja dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dengan banyaknya narapidana yang mendapatkan hukuman tinggi, ditambah juga dengan kondisi lapas yang mengalami over kapasitas, relatif rawan terjadinya tindak pelanggaran.

Selain ke 14 orang napi tadi, satu orang tahanan lainnya juga dipindahkan ke sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota.

Dengan demikian, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Nyomplong hanya berjumlah 455 orang.

“Saat ini jumlah hunian di angka 455
, karena sebelumnya sudah ada tambahan dari polres kota,” pungkasnya.
(sbh/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *