107 Warga Nikmati Rumah Singgah

PELAYANAN KESEHATAN: Rumah Singgah Kota Sukabumi yang berlokasi di Jalan Mulayasari Culdesac Nomor 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Pasca diluncurkan November tahun lalu, rumah singgah Kota Sukabumi yang berada di Bandung rupanya mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tercatat, ada 107 warga Kota Sukabumi yang telah merasakan program unggulan Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.

Kepala UPT Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Dinas Sosial Kota Sukabumi Arif Nur Rochman mengungkapkan, Total pasien menginap dari Nopember 2018 hingga Juli 2019 sebanyak 107 orang warga penerima manfaat. “Sejak diresmikan, Rumah singgah yang merupakan kerjasama Pemkot Sukabumi dan Rumah Zakat ini tepatnya berada di Jalan Mulayasari Culdesac Nomor 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya, kemarin (10/9).

Arif merinci, pada periode November-Desember 2018 sebanyak 14 orang. Selanjutnya, Januari 2019 sebanyak 10 orang, Februari sebanyak 20 orang, Maret sebanyak 16 orang, dan April sebanyak 15 orang. Berikutnya pada Mei 2019 sebanyak 11 orang, Juni sebanyak 7 orang, dan Juli sebanyak 17 orang. “Selain rumah singgah yang bisa digunakan oleh warga yang berobat ke Bandung, kami pun menyiapkan ambulans gratis untuk antar dan jemput pasien. Dalam rentang Nopember hingga Juli 2019 pengantaran ambulans sebanyak 244 orang penerima manfaat,” sebutnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menambahkan, rumah singgah disiapkan untuk menerima pasien dan dapat menginap gratis. Program tersebut diluncurkan karena ada warga yang belum pernah ke RSHS Bandung dan akan kesulitan untuk mencari tempat beristirahat. “Sehingga bila nanti ditampung di rumah singgah bisa dibantu oleh petugas di sana. Sarana yang disediakan disana mulai ruangan perawatan sebanyak tujuh kamar, tenaga medis, ambulans hingga petugas yang akan mengantar pasien ke poliklinik yang ada di RSHS Bandung, dan layanan ini gratis,” bebernya.

Untuk mendapatkan layanan ini ungkap Fahmi syaratnya adalah penduduk asli Kota Sukabumi yang ditunjukkan dengan KTP Kota Sukabumi. Selain itu dilengkapi dengan surat keterangan dokter tentang penyakit atau salinan diagnostik. “Program ini digulirkan karena pemkot tidak ingin ada warga yang harus dirujuk ke RSHS namun tidak jadi berobat karena bingung harus kemana,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *