Bangkitkan Rumah Sakit Syariah

RADARSUKABUMI.com – Geliat syariah melanda dimana-mana, memasuki berbagai sendi kehidupan, dari mulai ekonomi, industri, pendidikan, perbankan, bahkan kesehatan (rumah sakit syariah).

Apakah ini awal dari era kebangkitan Islam gelombang ke 3? Namun saat ini Saya tidak akan membahas hal tersebut, Saya hanya menjelaskan apa itu rumah sakit syariah.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya dunia perbankan, ada bank konvensional dan bank syariah. Begitu juga dengan dunia perumahsakitan, kini hadir rumah sakit syariah. Rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang melakukan pelayanan sesuai prinsip-prinsip syariah.

Untuk menjadi rumah sakit syariah harus memiliki sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), berdasarkan pada fatwa DSN MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.

Adapun, beberapa hal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk mendapat sertifikat syariah diantaranya, rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit syariah dan indikator mutu wajib syariah yang dikeluarkan oleh MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia).

Berdasarkan pada Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah versi 1438. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Syariah, Ruang lingkup standar pelayanan minimal rumah sakit syariah adalah hal-hal yang terkait dengan penjagaan aqidah pasien, kemudahan beribadah bagi pasien, penjagaan hijab pasien, penjagaan ikhtilath pasien, serta kewajiban rumah sakit dalam meningkatkan kompetensi SDI (sumber daya insani) dalam membimbing, mendidik, dan mengajak pasien untuk melaksanakan ibadah selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Ada pun indikator standar pelayanan minimal rumah sakit syariah, sebagai berikut: Pertama, membaca basmalah pada setiap pemberian obat dan tindakan.

Aktivitas petugas rumah sakit

1. secara lisan untuk membaca dan mengajak pasien atau keluarga membaca basnalah sebelum pemberian obat dan tindakan (untuk pasien muslim).

2. Hijab untuk pasien; Penyediaan fasilitas rumah sakit berupa hijab yang menutup aurat pasien.

3. mandatory training untuk fiqih pasien. Kegiatan pembelajaran kepada karyawan tentang thaharah, bimbingan sholat bagi pasien dan talqin.

4. adanya edukasi islami. Dimana, penyediaan dan pemberian sarana edukasi Islam berupa leaflet atau buku kepada pasien muslim.

5. pemasangan EKG sesuai gender. Pelaksanaan pemasangan EKG oleh petugas yang sesuai dengan jenis kelamin pasien.

6. pemakaian hijab ibu menyusui. Tentunya penyedian fasilitas rumah sakit berupa pakaian khusus harus menyediakan hala tersebut untuk ibu menyusui.

7. pemakaian hijab di kamar operasi. Penyedian fasilitas berupa baju dan pemakaian hijab di kamar operasi. ,

8. Penjadwalan operasi elektif tidak terbentur waktu shalat. Penjadwalan operasi tidak melewati waktu sholat sedemikian rupa sehingga tidak perlu menjama sholat kecuali emergensi.

Sementara itu, adapun untuk Indikator mutu wajib syariah sendiri yakni, indikator mutu yang wajib dilaksanakan, diukur, dan dievaluasi oleh rumah sakit syariah. Indikator-indikator tersebut meliputi, Talqin untuk pasien sakratul maut, Mengingatkan waktu sholat, Pemasangan DC (dauer catheter) sesuai gender.

Selain itu persyaratan untuk mengajukan sertifikat syariah, rumah sakit harus sudah terakreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dan direktur rumah sakit harus seorang muslim. Dengan basmallah siap bangkitkan rumah sakit syariah di Indonesia. (*)

 

Oleh:
Dr. H. Heryanto, MM
Direktur RSI Assyifa Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *