Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 7 Januari 2020 lalu seorang utusan Pangdam III Siliwangi. Yakni Mayor Kav. Eko Saiful Rahman dan Tim dari Bintal Kodam III Siliwangi atau Museum Manggala Wangsit Siliwangi telah melakukan observasi ke lokasi kawasan cagar budaya Kota Hiroshima 2 dan Gunung Kekenceng atas instruksi dari Pangdam III Siliwangi.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. “Sedangkan kawasan cagar budaya Kota Hiroshima 2 dan Gunung Kekenceng sudah diregistrasi online di Direktorat Kebudayaan Kemendikbud RI,” imbuhnya.
Selain itu, ujar Tedi, dalam Undang-Undang Cagar Budaya terdapat Pasal 55 yang berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja menghalang halangi, mencegah dan menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya serta Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi, mencegah atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 rupiah dan paling banyak Rp500.000.000. “Iya, dan sanksi pidana lain yang berat bagi perusahaan berbadan hukum seperti pencabutan izin usahaya,” bebernya.
Cagar Budaya itu, meskipun berada ditanah pribadi, tetapi peninggalan arkeologinya maupun cagar budaya tangible dan intangible adalah milik negara yang wajib dilestarikan. Untuk itu, dirinya menilai dalam hal ini merupakan tugas dari aparat penegak hukum khususnya Polres Sukabumi Kota untuk mengusut dugaan tindak pidananya. Terlebih lagi dalam Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa salah satu Tugas Pokok dan fungsi Polri adalah dalam bidang lingkungan hidup.





