Dapur MBG yang didirikan harus berbentuk yayasan, memiliki lahan minimal 800 meter persegi, luas bangunan 20×20 meter, serta dilengkapi dengan peralatan masak lengkap dan kantor operasional. Selain itu, setiap dapur wajib memiliki 47 tenaga sukarelawan, termasuk ahli masak, tenaga dapur, distribusi, kebersihan, serta tenaga lapangan. Badan Gizi Nasional juga menyediakan kepala dapur, akuntan, dan ahli gizi untuk mendukung operasional.
Program MBG diharapkan tidak hanya memberikan asupan gizi yang mencukupi, tetapi juga menjaga standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengelolaan limbah secara ketat, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.(*)






