Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi satu unit handphone merek Oppo warna biru, handphone merk infinix warna hitam dan handphone merek Samsung warna gold serta, uang tunai total Rp1 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nopol F 4444 US.
Keenam tersangka pun dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka,” tambahnya.
Dedy mengatakan dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapapun yang terbukti bersalah yang diperkuat adanya barang bukti maka langsung diproses secara hukum. Tapi pihaknya pun mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terkait dampak dan bahaya narkoba.






