KABUPATEN SUKABUMI

Ujang Terancam Lima Tahun Penjara

×

Ujang Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ujang saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungguruh, kemarin.

“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Akibat perbuatannya, kami jerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

 

(Den/d)