Sebelumnya, persoalan ini sempat dibahas dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Saat itu, perusahaan berkomitmen melakukan sosialisasi, memberikan bantuan CSR, serta bertanggung jawab atas dampak bencana. Namun, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum pernah ditunjukkan hingga tenggat waktu berlalu.
Bapeksi memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun perusahaan. “Intinya kami ingin tata kelola administrasi yang benar sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat tertunda,” pungkas Ramdan.(ndi/d)





