Saat ini, pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 81 dan atau plPasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Iya, kemungkinan ada korban lainnya, tapi sampai sekarang belum ada laporan lagi. Nanti, akan kita informasikan kembali jika ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (den/d)






