SUKABUMI – Dalam meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Sukabumi ini, telah membahas dan menyepakati standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa standar pelayanan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh instansi pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang.
“Ini penting dilakukan agar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sesuai dengan sistem dan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Redi kepada Radar Sukabumi pada Kamis (13/03).
Dalam FGD tersebut, sambung Redi, terdapat 56 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dibahas, dengan lima di antaranya dikaji secara lebih rinci. Lima jenis layanan tersebut adalah pembuatan Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah, penerbitan KTP elektronik bagi pemula, pelayanan perpindahan penduduk WNI, pelayanan akta kelahiran, serta standar pelayanan daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (SIMPELIN).






