Tim Gabungan Polres Sukabumi Tertibkan Travel Gelap, Sebanyak 8 Unit Kendaraan Ditilang

Tim Gabungan Polres Sukabumi
Suasana tim gabungan TNI, dan Dishub dalam operasi di jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

SIMPENAN – Sebanyak delapan unit kendaraan roda empat ditilang tim gabungan Satlantas Polres Sukabumi beserta TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dalam operasi di jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

KBO Satlantas Polres Sukabumi, IPTU M Damar Gunawan mengatakan, ke delapan kendaraan yang dilakukan tilang diduga merupakan kendaraan yang digunakan untuk travel gelap.

Bacaan Lainnya

“Iya sore ini, kami dari tim Polres Sukabumi kemudian Dishub dan Kodim 0622, melaksanakan kegiatan penertiban angkutan travel gelap,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Dijelaskan M. Damar Gunawan, dalam kesempatan tersebut, sebanyak 38 kendaraan roda empat yang melintas dari arah Sukabumi menuju wilayah Pajampangan dilakukan pemeriksaan.

“Alhamdulillah tadi sudah kita periksa, dengan rincian delapan unit dilakukan penilangan, 12 unit diputar balik karena masih kosong dan belum ada indikasi untuk menarik penumpang. Sementara sisanya 18 unit lainnya, membawa keluarga yang terdiri bapak, ibu dan anak anak,” ungkap Damar.

“Jadi travel gelap ini dari Jakarta dua, sisanya dari Tangerang mau ke Surade arah Pajampangan. Kami sudah tanyakan, mereka ditarif sekitar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per orang,” sambungnya.

Dijelaskan Iptu Damar, selanjutnya untuk delapan kendaraan roda empat diduga travel gelao tersebut selanjutnya dilakukan penindakan penilangan, dengan barang bukti tujuh STNK dan satu SIM.

“Saya berharap kedepannya, kalau memang travel gelap ini ingin menjadi travel resmi, silahkan menghubungi Dinas Perhubungan. Nanti akan diberikan persyaratan agar bisa menjadi resmi,” ucapnya. (ndi)

Pos terkait