Tiga Pencuri ‘Digulung’ Polisi

SUKABUMI – Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan modul baseband tower milik salah satu provider digulung Polisi, pada Selasa (17/10) lalu.

Dari tangan tersangka sedikitnya tujuh modul diamankan sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pencurian dilakukan di Kampung Salabintana Kulon, RT 06/02, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.

Pencurian dilakukan dengan cara memanjat pagar tower dan membukanya dengan obeng dan tang.

Ketiga pelaku yang diamankan itu ialah NF (24), warga Kampung Lio Pasanggrahan, RT 02/01, Kecamatan Cireunghas, Y (30) asal Kampung Lio Pasanggrahan, RT 02/01, Kecamatan Cireunghas dan FG (24), warga Kampung Pasirpanjang, RT 4/2, Desa Kertajaya Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan kepolisian pada kasus sebelumnya.

Sehingga dari pengembangan itu, tiga pelaku akhirnya bisa dibekuk.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan modul, satu kendaran roda empat dan peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa dilima lokasi yang berbeda di Sukabumi.

“Pelaku mengaku melakukan juga di Jalan Selabintana, Kampung Panjalu, Jalan Syamsudin, di depan Supermall dan di Jalan Keramat Kampung Kopeng,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pasal 363 KUHP.

“Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *