Kasus ini, berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda-ATE.
“Penyerataan modal yang diberikan sebesar Rp1,3 Milyar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan profosal yang diajukan,” bebernya.
Bukan hanya itu, dana dari program penyertaan modal dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, diduga telah digunakan oleh ketiga terdakwa tersebut, untuk kepentingan pribadinya masing-masing.
“Akibat kasus itu, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 Miliyar,” pungkasnya. (den/d)






