Tiba-tiba Surat Hibah Tanah Pesantren Al-qosasiyah Disoal Ahli Waris

MEMPERLIHATKAN: Kuasa hukum beserta ahli waris pemilik lahan memperlhatkan surat bhibah sepihak yang diprotes

CISAAT — Surat hibah sebidang tanah seluas 315 meter persegi yang terletak di Dusun Selaawi, Blok Selajambe RT 09/RW 04, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat disoal ahli waris. Ahli waris tanah milik tokoh agama setempat Eyang Raden Natarudin yang saat ini dikelola oleh pengurus Pondok Pesantren Al-qosasiyah ini merasa dirugikan hingga akhirnya mendatangi kantor desa.

Kuasa Hukum keluarga ahli waris, Anto Siburian menyatakan, surat hibah yang dibubuhi tandatangan Kades dinilai sepihak. Janggalnya, dalam surat hibah tertanggal 9 April 2018 yang ditandatangani Kades Selajambe, Pipin Saripin tertulis nama penerima hibah Bubun Bunyamin, namun tidak terdapat tandatangan dari pemilik lahan atau penghibah.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama ahli waris pemilik lahan, mendatangi kantor desa untuk mengkonfirmasi terkait surat hibah yang dirasa telah merugikan pihak ahli waris. Selain itu juga dalanm surat hibah yang telah ditandatangani oleh kades itu tidak disertakan atau di tandatangani oleh pemberi hibah,” terangnya, Jumat (5/3/2021).

Menurut Anto, penerima hibah atas nama Bubun Bunyamin hanyalah kepercayaan pemilik tanah untuk mengurus makam leluhur keluarga yang sudah berusia 300 tahun. Antos menegaskan, jika tidak ada titik teran pihaknya akan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut terang benderang.

“Keluarga besar (ahli waris) masih ada, dan sudah membuat surat pernyataan keberatan atas surat pernyataan hibah ini, kami tentunya akan menempuh jalur hukum, karena informasinya lahan tersebut terkena pembebasan projek nasional, maka dari itu persoalan harus segera selesai,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *