KABUPATEN SUKABUMI

Terjerat Kasus SPK Fiktif, Kejari Kabupaten Sukabumi Ancam Sita Kekayaan Eks Kadinsos

×

Terjerat Kasus SPK Fiktif, Kejari Kabupaten Sukabumi Ancam Sita Kekayaan Eks Kadinsos

Sebarkan artikel ini
Wawan Kurniawan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan

SUKABUMI – Pasca Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid divonis kurungan penjara selama 2 tahun oleh  Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui aset kekayaan milik keluarga Harun Alrasyid sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa update kelanjutan kasus SPK fiktif yang menelan kerugian uang negara hingga mencapai puluhan miliyar tersebut, Harun  sudah ditetapkan sebagai terpidana hukum tetap dan putusan pengadilan terhadapnya telah dilaksanakan.

Bank bjb Tandamata

“Sebagai akibat dari putusan pengadilan tersebut, terpidana Harun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 Milyar. Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Minggu (29/10).

Untuk itu, saat ini tim penuntut umum telah menerbitkan surat pelaksanaan untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh Harun. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga sudah mengirimkan surat kepada instansi terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Samsat serta Disdukcapil, untuk mencari informasi tentang aset yang dimiliki oleh Harun.

“Jika aset-aset tersebut ditemukan, maka akan dilakukan pelelangan untuk mendapatkan uang pengganti sebesar Rp2 Miliar yang harus dibayarkan oleh Harun,” bebernya.

Wawan juga menjelaskan, bahwa jika tidak ditemukan aset yang dimiliki oleh Harun, maka Harun akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai dengan putusan pengadilan. “Tim penuntut umum memiliki batas waktu satu bulan untuk menelusuri aset-aset tersebut sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih menunggu jawaban dari BPN, Samsat dan Disducapil, terkait data atau informasi tentang aset yang dimiliki oleh Harun. Dia berharap mendapatkan jawaban yang cepat dari intansi terkait.

“Tim jaksa penuntut umum berkepentingan dalam mencari data atau informasi tentang aset yang dimiliki oleh terpidana Harun, termasuk tanah atau rumah atau pun kekayaan bergerak seperti motor, mobil serta aset kekayaan lainnya yang mungkin dimiliki terpidana Harun,” timpalnya.

“Nanti, kita lihat juga harta kekayaan istri atau keluarga Harun, karena dikhawatirkan harta kekayaan Harun ini, dititipkan maupun menggunakan atas nama keluarga terdekatnya,” pungkasnya. (Den)