Tenjojaya Part II Dimulai

CIBADAK – Menangnya praperadilan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, nampaknya tidak menggemingkan semangat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk kembali melakukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle mengaku akan membuka kembali kasus dua orang ini mulai dari nol.

“Memang mereka menang saat pra peradilan lalu, tapi kami akan membukanya kembali. Penyelidikan dan penyidikan akan kita buka lagi dari awal,” ujar Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, di Kantor Kejari, Kabupaten Sukabumi, kemarin (13/2).

Bacaan Lainnya

Sofyan meyakini, ada peran dan keterlibatan BPN dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekitar Rp50 miliar lebih itu. Meskipun dalam pra peradilan waktu lalu BPN dimenangkan oleh pengadilan, namun bukan berarti tidak ada kesempatan bagi penyidik untuk membuktikan peran BPN dalam kasus ini. “Dalam kasus ini kan sudah ada empat orang yang sudah vonis bersalah dan sekarang sedang menjalani hukuman, artinya memang ada tindakan melawan hukum dalam kasus Tenjojaya ini. Oleh karena itu, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk dua orang ini,” pungkas pria ramah ini.

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang diantaranya ialah Kades Tenjojaya, S dan mantan Camat Cibadak, SH. Sementara dua orang lagi adalah pejabat BPN Kabupaten Sukabumi, yakni TS dan IR. Sementara penyidik Kejati Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni UE dan RIS. S, SH, UE dan RIS saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sementara untuk dua orang pejabat BPN, pada tahun 2016 lalu keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya sebagai tersangka. Berbekal surat keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil yang disampaikan kepada Jaksa Agung, akhirnya TS dan IR menang di pengadilan.

Namun putusan praperadilan itu tidak serta merta membuat upaya hukum penyidik kejaksaan berhenti, mereka saat ini tengah ancang-ancang melakukan kembali proses hukum untuk dua pejabat BPN ini dari awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *