Status UHC Kabupaten Sukabumi Dicabut, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi

Kepala Cabang BPJS Kesehatan SukabumiDwi Surini
Kepala Cabang BPJS Kesehatan SukabumiDwi Surini

SUKABUMI – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi Dwi Surini menanggapi adanya ancaman demo oleh buruh Sukabumi usai BPJS Kesehatan Sukabumi memutuskan untuk mencabut status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi.

Hal itu diperkuat dengan keluarnya surat bernomor 98V-02/0424. Diketahui, UHC sendiri adalah Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk warga yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Dalan Konferensi pers yang digelar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Senin (13/5/2024) Dwi Surini mengatakan pencabutan UHC Non Cut per 1 Mei 2024 tersebut disebabkan karena persentase keaktifan peserta pada April 2024. Dari data BPJS, hanya 71,81 persen (dari jumlah penduduk semester I 2022), sementara standar UHC Non-Cut Off adalah 75 persen.

“Cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai dengan bulan April 2024 yaitu sebesar 99,30% dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 Jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 yaitu sebesar 2.773.554 jiwa. Dari total cakupan tersebut, tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Sukabumi sebesar 71,81% dari jumlah penduduk semester I Tahun 2023 atau sebanyak 1.991.606 jiwa” ujar Dwi.

Lanjut Dwi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.

Melalui program ini Pemerintah Daerah pun mempunyai peran penting untuk terus mengupayakan pencapaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), sebagai upaya menjamin seluruh penduduk Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi upaya terbaik untuk mencapai Universal Health Coverage ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus wujud nyata dari hadirnya Pemerintah Daerah dalam melindungi jaminan kesehatan seluruh warga Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain, Universal Health Coverage ini sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang – undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN kepada 33 Kementerian dan Lembaga, dimana salah satu isi intruksi untuk Gubernur/Bupati/Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.

Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN sesuai mandat Intruksi Presiden No 01 Tahun 2022 tersebut maka di berlakukan threshold keaktifan untuk Pemda yang telah UHC Non Cut Off minimal 75% dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024.

“Salah satu previlage UHC Non Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yg sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah Daerah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *