Lebih lanjut Dwi menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan waktu yaitu selama 3 (tiga) bulan kalender kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sejak Januari 2024 untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta hingga kembali mencapai cakupan minimal UHC dan minimal Tingkat keaktifan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya ketentuan tersebut sudah berlaku per 1 April 2024, sebagaimana telah diberlakukan di 2 Kab/Kota di Jawa Barat dan 18 Kab/Kota di Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Sukabumi diberikan dispensasi selama 1 bulan untuk mencapai keaktifan 75 % dengan date line menjadi per 1 Mei 2024.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta di wilayah Kabupaten Sukabumi masih belum kembali mencapai UHC dan minimal tingkat keaktifan 75%, maka pada proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan selanjutnya.
Hal ini berlaku untuk peserta baru Penduduk PBPU dan BP Pemda atau peserta JKN yang di bayarkan oleh Pemerintah Daerah, namun bagi yang telah terdaftar dan aktif tetap dapat dilayani pelayanan kesehatannya, sambung Dwi
“Untuk mempertahankan previlage UHC Non Cut Off Kabupaten Sukabumi dengan meningkatkan persentase keaktifan menjadi 75% tingkat keaktifan diperlukan penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta sejumlah 85.000 peserta, kami berharap reaktivasi di atas dapat dilakukan secepatnya, sehingga jaminan pelayanan kesehatan peserta tetap dapat dilakukan seketika dan bukan menggeser jaminan di bulan selanjutnya, harap Dwi,” pungkasnya. (wdy)






