Sopir Truk Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Satlantas Polres Sukabumi
Sopir truk kecelakaan maut di Cicantayan Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S (35) warga Nagrak tersangka yang terlibat dalam kecelakaan viral terjadi Minggu, (3/9) sekitar pukul 17.00 Wib lalu.

Kepala unit penegakan hukum satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan penetapan tersangka terhadao sopir tersebut berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Maka kami menetapkan pengemudi kendaraan truk tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9).

Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman menyatakan kapolres telah memerintah agar penyidik dari satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada sopir truk dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” singkat Aah.

Diberitakan sebelumnya S sopir truk terlibat kecelakaan hilang konsentrasi saat mengendarai kendaraannya dan menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan tepatnya di jalan raya Sukabumi-Bogor di Kampung Cikukulu RT 18, RW 05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.

Akibat dari kecelakaan tragis tersebut, menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *