Somasi Tidak Diindahkan, Kades di Sukabumi Akhirnya Diadukan ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi

Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri
DIADUKAN : Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri bersama Klien saat mengadukan kades Karang Tengah ke Kejaksaan. (foto : ist)

SUKABUMI — Setelah sebelumnya, Kades Karang Tengah Kecamatan Cibadak Gerry Imam Sutrisno di somasi oleh kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi. Kini kasusnya terus berlanjut. Terbaru, Ujang Sujai Taujiri selaku kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, mengadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Karena tidak ada Itikad baik setelah di Somasi, kemarin kami adukan Kades Karang Tengah Gerry atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang oleh penyelenggara negara. Hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 5,3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, “jelas Ujang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan bagian Intel, dan saat ini dalam tahapan wawancara tentang fakta-fakta dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades tersebut.

“Kami berikan informasi data dan bukti bahwa kades Gery menerima uang dalam tiga tahap, pertama Rp20 Juta, kemudian kedua Rp20 juta dan terakhir Rp30 Juta, dan setelah tersebut diakhiri dengan rekomendasi penolakan, “tegasnya.

“Berkasnya sudah diterima, bukti-bukti kades Gery menjanjikan event pasar malam kepada PT Promosindo Abadi dan kemudian mengeluarkan keberatan sudah diterima kejaksaan, tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) melayangkan somasi kepada Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, karena dinilai telah merugikan kliennya PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.

“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri di Sukabumi pada Selasa, (14/3).

Ujang menjelaskan, asal mula kontrak kerjasama tersebut berawal saat kliennya melakukan pertemuan dengan Kades Karangtengah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.

Dari hasil pertemuan tersebut terjadi sejumlah kesepakatan di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara tersebut senilai Rp112,5 juta dan di rumah makan itu, kliennya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.

Kemudian di hari berikutnya, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang sehingga totalnya menjadi Rp70 juta. Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa.

Tapi acara pasar malam dan komedi putar belum dilaksanakan, keluar surat tentang kegiatan yang hendak dibuat oleh PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran. Surat tersebut juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.

“Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh Kades Karangtengah ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang secara sepihak memutus kontrak, padahal sebelumnya sudah terjadi kesepakatan,” tambahnya.

Ujang mengatakan apa yang telah dilakukan kades tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..

Akibat keputusan sepihak itu kliennya mengalami kerugian materiil Rp70 juta dan immateriil Rp350 juta. Maka dari itu, pihaknya meminta kades setempat untuk segera mengembalikan uang kliennya secara tunai sekaligus atau tanpa dicicil Rp70 juta dan juga mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta. Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Sementara, Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno dalam suratnya menyebutkan tidak dilanjutkannya kerjasama dengan PT Prakarya Promosindo Abadi tersebut karena ada beberapa faktor.

Pertama, adanya hubungan yang terbina harmonis dengan Taman Ria Grup, adanya keraguan dari masyarakat sekitar jika penyelenggara kegiatan tersebut karena belum mengenal PT Prakarya Promosindo Abadi, adanya utang piutang dengan Taman Ria Grup yang dianggap sebagai uang muka, Pemdes Karangtengah beserta jajaran tentunya siap mengembalikan uang muka yang telah diberikan PT Prakarya Promosindo Abadi dan meminta maaf yang sebesar-besarnya atas gagalnya kerjasama ini.

Gerry Iman Santoso juga mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Surat pisiknya baru datang ke saya tadi jam 04.00 WIB Sore, tapi saya sudah mengetahui dari orang lain. Saya pelajari dulu, tetapi beberapa keterangan memang cukup janggal. Contohnya masalah keuangan tidak semuanya betul. Didalam somasi tersebut seolah-olah saya memberikan garansi perizinan padahal tidak” ujar Gerry

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. “Untuk hak jawab selengkapnya akan diberikan selengkapnya dari Kuasa hukum saya. Intinya kami ini menyelesaikannya secara mediasi restorative of justice, “tukasnya. (*)

Pos terkait