“Soal titipan siswa juga ini menjadi sorotan kita bersma. Artinya kalau titipan itu dianggap sebuah pengecualian, karena kondisi Sukabumi hari ini dianggap belum siap. Seharusny pengecualian itu tidak hanya untuk aggota dewan saja, tetapi untuk semua lapisan masyarakat,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawas SMA pada KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Iwan Setiawan mengatakan, terkait dengan aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan LSM, tentang banyak persoalan sekolah, ia bisa memastikan bahwa PPDB tahun ini bersih dan tidak ada pungutan di sekolah.
Namun, terkait dengan sistem zonasi. Misalnya, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk. Maka, harus diklarifikasi terlebih dahulu, karena sistem yang berjalan dalam aplikasi PPDB 2023 itu, sudah by sistem.
“Jadi, sistem zonasi sekarang sudah betul-betul strict. Sehingga ruang untuk intervensi manusia di sisitem zonasi itu, hampir tidak ada. Karena titik koordinat ditentukan oleh sistem, GPS, membaca kepada alamat yang diinput oleh peserta didik yang daftar sesuai alamat KK,” jelasnya.
Saat melakukan pendaftar, sambung Iwan, siswa akan mendaftar ke dalam aplikasi. Setelah mereka mengisi berkas, kemudian menentukan titik zonasi versi peserta. “Nah, bisa jadi memng peserta itu tidak sama titik zonasi yang mereka tentukan dengan alamat yang diinput di KK,” timpalnya.
Menurutnya, alamat KK dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, harus berusia 1 tahun KK-nya. Ketika mereka menginput antara ttik koordinat mereka dengan alamat, kemudian diverifikasi oleh sistem. Selain itu, ketika tahapan verifikasi, maka sistem membaca sendiri melalui Google Map langsung bukan ke titik yang ditentukan oleh peserta. Tapi, ke titik yang sesuai alamat yang diinput KK.
“Sementara KK di A, maka sistem di A itu intervensi teknologi. Sehingga sistem koordinat akan menarik garis lurus dari titik yang ditentukan Google Map ke dalam titik koordinat sekolah,” pungkasnya. (Den)






