Selain itu, mengenai hunian tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana pergerakan tanah tersebut, juga harus ada permohonan bantuan secara resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
“Dorongan untuk Huntap dan Huntara, itu sudah ada protap dari kami. Kami tingkat provinsi bisa membantu mereka disaat ada permohonan bantuan dari pihak kabupaten kepada kami. Jadi kami tidak ujug-ujug bisa ngasih ke rumah ini, karena kami kan tidak tahu siapa nama yang harus dapat bantuan, siapa rumahnya yang rusak, kami menunggu saja dari kabupaten untuk mohon bantuan kepada kami,” pungkasnya. (den/d)