Siap-Siap, PKL Nakal Cibadak Bakal Dibongkar, Ini Peryataan Camat

CIBADAK– Kecamatan Cibadak mengeluarkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang, Jalan Suryakencana, Kampung Ongkrak Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 300/04/ 1-Trantib tertanggal 6 Januari 2021. Dalam surat teguran ke satu itu, para PKL di ingatkan untuk segera pindah dari bahu jalan yang digunakan jualan karena menggangu estetika.

Bacaan Lainnya

Kemudian, apabila himbauan atau teguran itu tidak diindahkan, pihak Kecamatan tidak segan-segan untuk melakukan upaya pembongkaran kios PKL tersebut.

Camat Cibadak, Lesto mengungkapkan, surat teguran tersebut mengacu kepada Undang-undang nomor 38 tahun 2008 tentang jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat umum.

“Surat teguran dikeluarkan setelah teguran secara lisan disampaikan kepada para PKL, karena bangunan PKL yang berada di di bahu jalan itu semakin banyak,” terangnya, (7/1/2021).

Tak hanya PKL, tindakan pun berlaku bagi para pemilik bangunan atau kios liar yang berjualan di bahu jalan atau trotoar agar segera pindah untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.

“Targetnya, selain PKL juga bangunan-bangunan liat yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Adapun jika teguran kedua ini masih tidak diindahkan, langkah selanjutnya yaitu menunggu Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melayangkan surat ketiga.

“Kami juga sudah hembuskan surat ini kepada Firkopimcam hingga Bupati. Ya, jika masih ngeyel terpaksa kami bongkar. Tadi ada belasan lebih lah yang kami ingatkan,” tegasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *