Dari hasil pertemuan itu, Dadeng menyebutkan pihak perusahaan kembali meminta waktu dan menyampaikan janji untuk membayar seluruh upah berikut dengan dendanya.
Hal itu karena sekarang manajemen perusahaan akan diambil alih oleh manajemen lama yakni Mister Hong.
Sementara itu, salah seorang buruh PT SUG, Yusti (40), warga Kampung Cibaregbeg, RT 2/2, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug mengatakan, selain menuntut pembayaran upah dan denda keterlambatan, juga mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan kejelasan status kerja para buruh.
“Kalau misalkan kami ini mau di-PHK, maka pihak perusahaan harus membayar uang pesangon. Namun bila mau dipekerjaan kembali, maka pihak perusahaan harus segera mengambil sikap. Jangan seperti saat ini, statusnya tidak jelas” paparnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman menyatakan, hasil perundingan yang dilakukan, pihak perusahaan sepakat akan memperkerjakan kembali para buruh mulai hari ini (14/2).
“Kalau soal upah, pihak perusahaan akan berupaya meminjam uang kepada pihak buyer.
Sementara untuk pembayaran denda keterlambatan akan dibayarkan pada pertengahan Februari,” pungkasnya.
(Bam/den/d)