“Namun pihak perusahaan selalu mangkir. Nggak tahu kenapa,” imbuhnya.
Menurut Muladi, saat ini wajar bila para buruh menuntut pihak perusahaan supaya segera membayarkan hak-hak para buruh. Karena pada prinsifnya, para buruh sudah menjalankan kewajibannya sementara hak-haknya belum diterima.
“Buruh wajar bila menuntut jaminan kepada pihak perusahaan atas upah yang belum dibayarnya. Kewajiban sudah, sementara haknya belum,” akunya.
Pada awal Januari lalu, lanjut Muladi, pihak perusahaan sudah berjanji akan menyelesaikan seluruh upah buruh. Namun sayangnya, sampai saat ini upah yang ditunggu-tunggu para buruh belum juga diberikan.
Karena itu, Muladi mengaku akan kembali memberikan surat panggilan dan meminta perusahaan agar segera melakukan perundingan antara perwakilan perusahaan dan buruh.
Hal itu, agar semua problem saat ini segera terselesaikan.





