Sebab itu, karena dinilai tidak ada ada tindakan unsur pidana. Maka, akhirnya WNA tersebut dibebaskan. Terlebih lagi, dari pemilik kontrakan yang terbakar tersebut, tidak mau memperpanjang persoalannya.
“Iya, sudah kita bebaskan WNA itu. Kemarin, sempat kita amankan untuk dimintai keterangan. Namun, karena tidak ada dasar pelanggaran pidana. Akhirnya dibebaskan,” timpalnya.
Meskipun WNA tersebut tidak mengakui melakukan pembakaran rumah kontrakan tersebut. Namun, WNA itu telah mengganti rugi dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada pemilik rumah kontrakan tersebut. Sementara, terkait issu dugaan cekcok perebutan hak asuh pun belum diketahui. Karena, ibu dari anak itu tengah berada di Dubai. Sehingga, pihak kepolisian tidak bisa memintai keterangan secara jelas.
“Namun, berdasarkan keterangan sementara, mereka itu masih pasangan suami istri. Sedangkan istrinya, saat WNA itu kemari, ia tengah bekerja di Dubai sebagai TKW. Jadi, WNA itu hanya mengunjungi anaknya dan sempat mahu mengajak jalan-jalan. Hanya saja, pas WNA itu ngasih uang jajan kepada anaknya, tiba-tiba ditinggalin. Nah, saat keluar WNA itu, di dalam kontrakan itu sudah terbakar,” pungkasnya. (den/d)






