Sempat Dituduh Bakar Kontrakan di Sukabumi, WNA Asal Oman Dibebaskan Polisi

Petugas gabungan saat memadamkan api yang membakar rumah kontrakan di Jalan Selabintana
DIPADAMKAN : Petugas gabungan saat memadamkan api yang membakar rumah kontrakan di Jalan Selabintana Wetan, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi pada Minggu (23/01).

SUKABUMI – Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Oman berinisial S, sempat diamankan petugas Polres Sukabumi Kota. Lantaran, diriny dituduh sengaja membakar sebuah kontrakan di Jalan Selabintana Wetan, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi pada Minggu (23/01).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, seorang WNA asal Oman ini, sempat diamankan petugas Kepolisian. Karena, ia sebelumnya diduga telah membakar rumah kontrakan yang lokasinya berada di kawasan padat penduduk.

Bacaan Lainnya

“Memang WNA berinisial S itu, sempat diamankan di Polres Sukabumi Kota. Tetapi, sekarang sudah dibebaskan lagi karena kurangnya saksi dan alat bukti,” kata Yanto kepada Radar Sukabumi pada Senin (24/01).

WNA tersebut sengaja dibebaskan, sambung Yanto. Lantaran, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada bukti kuat mapun petunjuk yang mengarah kepada WNA tersebut sebagai pelaku kebakaran rumah kontrakan tersebut.

“Jadi, pengakuannya itu. WNA ini, sengaja datang ke kontrakan tersebut untuk mengunjungi anaknya. Sementara, ibu dari anak tersebut sedang bekerja di Dubai sebagai buruh migran,” paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan dilapangan, peristiwa kebakaran rumah kontrakan tersebut bermula saat seorang pengasuh dan anak dari WNA tersebut tengah berada di sebuah kontrakan sekira pukul 09.00 WIB. Tidak lama setelah itu, WNA yang merupakan ayah dari anak tersebut langsung menghampirinya dan memberikan uang kepada anaknya.

“Setelah itu, WNA ini langsung pulang. Namun, sewaktu membuka pintu kontrakan. Salah seorang warga melihat ada kepulan asap yang keluar dari kontrakan tersebut. Nah, warga ini bertanya kepada pengasuh, kenapa ada kepulan asap. Setelah dilihat ternyata di lemari baju itu tengah terbakar,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai mengenai dokumen administrasi WNA, Yanto menjawab, bahwa WNA asal Oman tersebut telah datang ke Sukabumi dengan menggunakan visa kunjungan dan dokumen tersebut masih berlaku sampai 1 Februari 2023 nanti. “Ini sudah kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan bersama petugas Imigrasi Sukabumi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *