Selesaikan Sengketa PT SNN, Bupati Instruksikan Bentuk Tim Terpadu

SUKABUMI – Persoalan lahan PT Suryanusa NadiCipta yang dikuasai oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya Kecamatan Caringin, menjadi perhatian Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Pihaknya pun, segera mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami lagi berusaha mencari cara untuk menyelesaikan persoalan antara PT SNN dengan warga Pasir Datar”, ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, ditanya awak media akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Humas PT Suryanusa NadiCipta, Indah Permata S membenarkan komitmen yang dilontarkan Bupati Sukabumi. “Ya dalam pertemuan beberapa waktu lalu, beliau mengintruksikan pembentukan Tim Terpadu atau Tim 9 untuk percepatan proses ini. Jika tim terpadu sudah siap, perizinan sudah lengkap, tapi oknum masyarakat masih ganggu dan menempati lahan kami, kita akan lakukan penegakkan hukum terhadap mereka semua,” ungkapnya kepada Radar dalam siaran pers nya kemarin.

Terkait tanah yang dikuasai oleh sejumlah oknum penggarap, PT SNN telah melaporkan lima orang oknum penggarap yang diduga menjadi provokator sehingga PT SNN tidak bisa melakukan kegiatan di lahan miliknya.
Kapolsek Caringin Iptu Nandang Herawan membenarkan adanya laporan PT SNN terhadap lima orang oknum penggarap yang memprovokasi warga setempat. Di mana, saat ini sudah naik menjadi penyidikan. “Ya kita jelas akan melakukan pengawalan SNN yang penting sudah sesuai tahapan-tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun laporan yang dilayangkan pihak SNN itu ditangani Reskrim Polres Sukabumi,” kata dia.

Bahkan, status kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/03/IV/2017/DA.JBR/RES.SMI tertanggal 12 April 2017 dengan sangkakan penggunaan lahan tanpa izin pemilik. Terkait sejumlah aksi yang dilakukan para oknum penggarap, pihak perusahaan akan melayangkan surat kepada pihak kepolisian setempat, meminta perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatannya selaku pemegang sah HGB.

Indah mengecam aksi oknum masyarakat yang terus menerus menghalangi perusahaan melaksanakan kegiatannya sejak tiga pekan terakhir. “Aksi masyarakat ini tidak bisa dibenarkan. PT SNN adalah pemilik sah lahan. Kita membayar pajak kepada negara setiap tahun. Tapi hingga saat ini kita tidak bisa melaksanakan kegiatan apapun selaku pemegang HGB. Kita sudah ikuti kemauan masyarakat untuk bermediasi hingga tiga kali. Tapi masyarakat terus menerus menghalangi kita. Hal ini sudah membuktikan, bahwa mereka memang ingin memiliki lahan kita,” paparnya.

Indah juga mempertanyakan, kejelasan oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat Desa Sukamulya dan Desa Pasir Datar Indah, apakah benar mewakili masyarakat dua desa tersebut.

Dedi, 39 tahun, penduduk asli Desa Sukamulya, menyatakan, sebagian besar para penggarap di tanah PT SNN adalah para pendatang dan pemodal dari luar desanya. “Petani penggarap yang menolak tersebut adalah pendatang dari luar sini. Kemungkinan mereka tahu, bahwa tanah tersebut bukan tanah mereka, tapi ada yang mengimingi-imingi tanah itu jadi lahan milik mereka,” jelas Dedi.

Terkait kisruh yang terus terjadi dalam satu bulan terakhir di wilayahnya, Dedi menambahkan, warga seperti dirinya sebetulnya sangat terganggu. Sebab, sebagian oknum warga selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. ” Tapi masyarakat yang mana? Puluhan tahun petani pendatang itu menggarap, tidak bayar sewa, tidak bayar pajak, setahun bisa ratusan juta itu. Bahkan para petani pendatang menyewakan dan memperjual belikan lahan garapan ke orang lain. Bisa dicek,” ulasnya.

Upaya perusahaan untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya selaku pemegang HGB akan terus dilakukan. Bahkan mediasi yang difasilitasi Pemkab Sukabumi, sudah dua kali dilakukan, dengan hasil pembentukkan tim kecil.

Tapi oknum masyarakat tetap menghalangi PT SNN melakukan kegiatan di lahannya. GM PT SNN, Kadar, menambahkan, dengan berjalannya tiga kali mediasi, perusahaan berkesimpulan petani penggarap tidak punya iktikad baik melaksanakan hasil mediasi, tidak taat hukum dan tidak taat pada pemerintah atau negara. “Mereka seolah lupa bahwa tanah itu bukan hak nya,” singkatnya.

Hingga kini, ujar dia, telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, mediasi pertama diinisiasi oleh Kodim 06/07 yang juga dihadiri oleh BPN. Mediasi kedua dan ketiga difasilitasi oleh Pemkab Sukabumi yang dihadiri oleh pihak Pemkab, BPN, pihak Kodim 06/07 dan pihak Polres Sukabumi serta jajarannya.

Dan dalam setiap hasil mediasi, BPN selalu menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN, PT SNN adalah selaku pemegang HGB yang sah atas lahan kurang lebih 320 hektar di Desa Sukamulya dan Desa Pasir Datar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, PT SNN akan membagun agrowisata di lahan tersebut.

“ HGB-nya masih berlaku sampai 24 September 2024, masih tujuh tahun lagi. Secara hukum hal itu masih berlaku hukum positif harus dihormati,” jelas Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Syamsul Hilal. (veg/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *