Pemprov Siapkan Posko Pengaduan THR

BANDUNG— Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan posko pengaduan berkaitan dengan penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Bukan hanya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provisni Jawa Barat, tapi juga di lima balai yang berada di wilayah berbeda-beda.

“Untuk memantau penyaluran THR, pemprov buka posko selain di kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat juga di lima balai yaitu, di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, BKPP Purwakarta, BKPP Cirebon, BKPP Priangan, dan Sub Balai di Tasikmalaya,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan saat dihubungi, Kamis (1/6) seperti dilangsir Republika.online.

Bacaan Lainnya

Ferry mengatakan posko pengaduan ini dapat menjadi tempat melapor bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut dikatakan Ferry merupakan komitmen dari pihaknya untuk mengawasi ketenagakerjaan di Jawa Barat. Seperti halnya dibentuk tim untuk mengawasi harga pangan di pasar, pihaknya pun mengawasi secara langsung ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.

Dengan dibentuknya posko tambahan untuk pengaduan ketenagakerjaan ini, Ferry mengimbau pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya segera melapor ke posko-posko yang telah disediakan. Sehingga nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.

“Jadi pekerja bisa langsung melakukan pengaduan, jika perusahaan hingga batas akhir perusahaan tidak membayarkan THR-nya,” ujarnya.

Selain itu, Ferry menambahkan sebagai komitmen pengawasan pemerintah provinsi, pihaknya bersama gubernur juga akan memantau langsung pemberian THR ke perusahaan.

Pemantauan ini akan dilakukan pada minggu-minggu terakhir Ramadhan.

“Kami akan mengecek langsung apakah perusahaan membayarkan THRnya atau tidak,” ucapnya. Pemberian THR ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana disebutkan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.(net/rplk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *