Sekda ‘Warning’ ASN

PALABUHANRATU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri meminta seluruh bawahannya agar memperhatikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas. Dimana, setiap Aparatur Negara Sipil (ASN) harus meningkatkan kinerjanya disetiap tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya minta kepada semua ASN, harus memperhatikan setiap perencanaan, penganggaran penyediaan barang dan jasa. Ke depan harus sesuai dengan koridor hukum,” paparnya kepada awak media, usai upacara di Halaman Setda Kabupaten Sukabumi, kemarin (25/9/2017).

Bacaan Lainnya

Iyos menilai, ASN semuanya sudah mendapatkan tugas dan fungsi masing masing. Dengan begitu, tinggal memperhatikan kinerja dan memperhatikan hukum yang berlaku disetiap kerjanya.

“Sesuai arahan KPK bahwa setiap ASN harus selalu ingat terhadap hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jangan sampai lalai dan tersandung hukum,” imbuhnya.

Bos PNS Kabupaten Sukabumi ini mengaku prihatin dengan masih adanya ASN yang terbentur hukum, baik di Kejaksaan maupun Kepolisian lantaran lalai dalam kewajibannya.

Ia mengingatkan supaya kejadian tersebut dijadikan pelajaran, supaya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua ada hikmahnya. Jadikan sebagai pelajaran untuk bekerja lebih baik,” pungkasnya.

Hal yang senada juga disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin. Ia mengingatkan, supaya para ASN tidak main-main dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan catatannya, masih ada ASN yang dilaporkan atau diadukan masyarakat terkait kinerja khususnya dalam penggunaan anggaran.

“Semua lapisan turut mengawasi. Makanya, mari kita sama-sama jalankan tugas dan kewajiban kita sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

(Cr10/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *