Satpol PP Kelimpungan, Hadapi Sikap PT Bagus

CIKEMBAR – Membandelnya pihak perusahaan PT Bagus yang telah mencemari lingkungan Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar membuat Satpol PP Kecamatan Cikembar naik pitam.

Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cikembar, Usep Solehudin mengaku akan melakukan pemanggilan paksa pihak perusahaan supaya hadir dalam mediasi ketiga pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Bila masih bandel, kami akan laporkan kepada pemerintah daerah. Izinnya bisa dicabut bila masih terus membandel, tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar,” ujar Usep Solehudin kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Usep juga mengaku, sudah dua kali ini pihaknya memanggil pihak perusahaan untuk mediasi dengan warga. Namun, meskipun sudah dilayangkan surat resmi, tetap saja pihak perusahaan tidak datang juga. Artinya, pihak perusahaan memang terkesan tidak mengindahkan peraturan dan lingkungan sekitar.

“Kami sudah dua kali memanggil pihak perushaan untuk mempertanggung jawabkan soal pengolahan limbahnya yang telah mencemari lingkungan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Bahkan sekalipun oleh pihak kepolisian,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (20/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, protes warga terhadap perusahaan batu alam tersebut, bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, pada 2013 silam, warga juga sempat mempersoalkan pengolahan limbah perusahaan. Karena, limbah pemotongan batu hijau telah tumpah ke lahan pertanian dan mencemari sungai Cibodas.

“Saat itu, muspika Kecamatan Cikembar menyarakan kepada pihak perushaan agar membuat kolam penampungan limbah supaya tidak langsung serta merta dibuang ke sarana lingkungan tanpa dilakukan pengolahan atau disteril terlebih dahulu. Nah, bulan ini warga kembali memprotes melalui surat pengaduan dari pemerintah desa,” bebernya.

Untuk itu, ia berencana pada minggu depan akan melakukan panggilan kepada pimilik perusahaan batu hijau untuk dilakukan mediasi dengan warga yang terdampak. “Jika mereka tidak hadir, maka terpaksa kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,” imbuhnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Bhabinkamtibmas Desa Kertaraharja, Bripka Eko Hadi menjelaskan, Polsek Cikembar telah mendapatkan pengaduan dari warga Desa Kertaraharja terkait pencemaran limbah perusahaan batu hijau.

Bahkan pihaknya telah mengecek langsung lokasi yang dipersoalkan warga berikut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Polsek Cikembar sudah memeriksa dan meminta keterangan warga yang terdampak akibat dugaan pencemaran limbah tersebut. Jadi intinya, masalah ini tengah kami proses sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku,” bebernya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sebenarnya pihak kepolisian sudah berupaya melakulan komunikasi dengan pihak perushaan tersebut. Namun sayang, hingga saat ini pemilik perusahaan itu belum bisa ditemui dan memberikan keterangan apapun.

“Polsek Cikembar sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan itu. Tapi entah kenapa pihak yang bersangkutan berhalangan hadir dan tidak mau datang ke Makopolsek Cikembar. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan.

Jika perusahaan tidak memenuhi panggilan juga, maka terpaksa Polsek Cikembar akan melakukan pemanggilan secara paksa,” tandasnya. (Cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *