Satpol PP Jaring 38.232 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Petugas gabungan saat melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di ruas Jalan Raya Pelabuhanratu yang merupakan salah pintu masuk ke kawasan wisata Palabuhanratu, Minggu (4/10).

SUKABUMI – Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi virus corona atau Covid-19, masih rendah.

Hal ini, terbukti dari data yang tercatat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, terhitung dari hasil pelaknsanaan kegiatan tahap 1 mulai dari 14 Semptember sampai 28 September, telah ditemukan pelanggaran sebanyak 38.232 pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin mengatakan, dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sukabumi, telah ditemukan banyak pelanggaran.

“Dari ribuan warga yang melakukan pelangaran tak memakai masker ini, mereka telah diberikan terugaran lisan sebanyak 3.085 orang, teguran kerja sosial 6. 080 orang dan menulis pernyataan ada 1.067 orang,” kata Acep kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/10).

Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Revisi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.

“Selain itu, berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300/ Kep. 718 -SATPOLPP/ 2020 tanggal 11 September 2020 tentang tim pelaksana kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Penegakan disiplin protokel kesehatan ini, akan terus digencarkan untuk menigkatnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sementara, untuk target dan sasarannya adalah masyarakat, aparat, pelaku usaha dan penanggung jawab tempat perkantoran dan fasilitas umum yang tidak mematuhi protocol kesehatan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *