“Kemudian Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi melakukan penyelidikan terhadap MF dan pada Sabtu 19 Februari 2022, MF langsung dilakukan interograsi oleh Unit Reskrim Polsek Parungkuda dan ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda empat milik Sardi bersama dengan temannya yang berinisial BA BUTA yang mana masih dilakukan pencarian,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga telah menemukan barang bukti lainnya. Seperti satu unit mobil hasil curian beserta satu buah kunci duplikat.
“Akibat perbuatannya, kini pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapoksek Parungkuda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ia terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman sekitar tujuh tahun penjara.
Sementara, untuk modus pelaku yaitu akibat sakit hati terhadap korban, sehingga MF ini melakukan penggandaan berupa kunci kontak roda empat milik korban,” pungkasnya. (Den/d)






