KABUPATEN SUKABUMI

Respon Bupati Sukabumi usai Lima Budaya Ditetapkan Warisan Tak Benda

×

Respon Bupati Sukabumi usai Lima Budaya Ditetapkan Warisan Tak Benda

Sebarkan artikel ini
5 karya budaya kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai warisan WTB (Warisan Budaya Tak Benda) oleh pemerintah provinsi jawa Barat tahun 2025
5 karya budaya kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai warisan WTB (Warisan Budaya Tak Benda) oleh pemerintah provinsi jawa Barat tahun 2025

Adapun lima karya budaya yang ditetapkan WTB tersebut, tegas Yanti diantaranya Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar, yang semuanya merupakan karya budaya dari kasepuhan adat kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Seperti Gula Kawung merupakan tradisi pembuatan gula merah yang memiliki nilai budaya dan sejarah, Sangu Kabuli merupakan ritual penyambutan tamu agung dengan prosesi adat, Mulasara nu Ngalahirkeun merupakan tradisi upacara adat kelahiran bayi, Tradisi Ngadegkeun Bumi yaitu ritual pembangunan dan pengukuhan tanah dan Mapag Lisung Anyar Merupakan tradisi permainan rakyat,” tegasnya.

Masih kata Yanti, merespon harapan dan keinginan bupati terkait pengembangan dan juga hal lainnya, jajaran Budpar sudah berkomitmen untuk melakukan upaya pelestariannya melalui Perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pelestarian.

“Iya mengembangkan potensi budaya untuk kemajuan masyarakat, meningkatkan kesadaran, partisipasi, pelestarian mentransfer pengetahuan kepada generasi muda,” tegasnya.

“Kami bangga atas pengakuan ini. Kami akan terus menjaga dan mengembangkan budaya Kasepuhan Adat untuk generasi mendatang seperti harapan pak Bupati,” tandasnya. (ndi/d).