SUKABUMI – Bupati Sukabumi meminta 5 karya budaya kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai warisan WTB (Warisan Budaya Tak Benda) oleh pemerintah provinsi jawa Barat tahun 2025 dikembangkan dan menjadi ikon. Senin, (20/1/2025).
Hal itu diungkapkan Bupati Marwan kepada awak media belum lama ini, dimana mengapresiasi atas 5 karya budaya kabupaten sukabumi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, untuk itu Marwan berharap kepada para pelaku kebudayaan kedepan bisa menjadikannya modal untuk pemberdayaan.
“Harus dikembangkan, harus menjadi ikon untuk menjadi modal bagi pemberdayaan masyarakat yang ada di lingkungan budaya itu,” ungkap Bupati Marwan.
Terlebih nantinya kata Bupati Marwan sebentar lagi pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Sukabumi tengah menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang Jasa Lingkungan.
“Iya ada hubungannya, diposisi itu nanti jasa lingkungan bisa, misalnya jasa lingkungan tentang potensi adat, di wilayah ada bisa itu,” jelasnya.
Ditegaskan Bupati Marwan, banyak sebetulnya kebudayaan tidak benda di kabupaten Sukabumi, dan dengan masuknya 5 karya budaya ditetapkan warisan budaya tak benda oleh pemerintah provinsi jabar semua pihak yang terlibat didalamnya bisa memanfaatkannya.
“Iya itu nanti tinggal bagaimana mereka memanfaatkan potensi itu untuk didorong menjadi ikon pariwisata, atau juga kalau sudah menjadi kearifan lokal mereka, tadi perda nya jelas,” paparnya.
Sementara itu, sekretaris Disbudpar (Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti mengatakan penetapan 5 karya budaya tersebut pada sidang penetapan yang digelar pada 18-20 Desember 2024 lalu oleh pemerintah provinsi jabar.
“Jadi 5 karya budaya yang ditetapkan WTB ini berasal dari Kasepuhan Adat Banten, Kabupaten Sukabumi, total 42 WBTB ditetapkan dari 67 Karya Budaya yang terverifikasi,” ujarnya.






