Karena efeknya pasti besar. Nanti apabila terdaat pengakuan bahwa misalkan sudah ada hasil autopsi dan hasil tes DNA-nya sama padahal bohong, akan membuat layanan daerah dalam rangka pelayanan publik menjadi tidak dipercaya,” papar Asep Deni.
Ia menambahkan, saat ini menyikapi persoalan tersebut baiknya semua diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga, bisa semakin terang persoalannya.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, secepatnya dapat melaporkan kepada kepolisian agar bisa diperoses secara hukum.
“Jika ada yang merasa dirugikan baik masyarakat ataupun instansi hingga melaporkan rekayasa ini, tentunya harus diproses,” sahutnya.
Seperti yang diketahui, fakta demi fakta terkait kasus rekayasa Nining tersebut terus diungkap Polres Sukabumi Kota.
Bahkan, saat ini polisi berhasil membongkar fakta baru yakni pada pertengahan 2016 lalu, Nining mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Cisaat senilai Rp 35 juta dengan masa pinjaman selama dua tahun serta angsuran sebesar Rp 1,8 juta.



