Ratusan Buruh Emak-emak Asal Bogor Demo PT Longvin Sukabumi, Tuntut Soal Pembayaran THR

MASSA BERORASI: Para buruh saat melakukan aksi demonstrasi di Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/3). FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ratusan karyawan PT Cresyn Indonesia melakukan aksi demontrasi terhadap PT Longvin Indonesia di wilayah Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kamis (24/03).

Salah seorang pendemo, Deka mengatakan, para peserta aksi yang dihadiri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Bogor dan Serikat Pekera Nasioanl (SPN) Bogor sengaja mendatangi lokasi PT Longvin untuk menuntut hak buruh sesuai Undang-undang Tahun 2013 Nomor 03.

Bacaan Lainnya

“Kita menuntut hak kita yang sudah bekerja selama 23 tahun. Namun owner PT Longvin yang juga merupakan owner PT Cresyn Indonesia tidak mau memberikan hak itu. Maunya kita pesangon 3 kali UMP. Sementara pihak perusahaan hanya sanggup 1,5 UMP,” katanya.

Deka mengungkapkan, rencananya demo digelar di areal pabrik PT Longvin. Namun pihaknya perusahaan diduga memprovokasi masyarakat sekitar bahwa massa bakal beraksi anarkis. Sehingga, para pendemo terpaksa mengalihkan lokasi aksi di kawasan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Padahal, massa sebelumnya telah meminta izin terlebih dahulu ke Polres Sukabumi.

“Untuk itu, kami menyayangkan adanya provokasi yang dilakukan oleh pihak Longvin, yang katanya demo hari ini akan melakukan anarkis, padahal kita sudah legal,” tandasnya.

Sementara itu, Leader Produksi PT Cresyn Indonesia Nani Nuryani mengatakan, para pendemo yang merupakan karyawan dari PT Cresyn Indonesia sengaja berangkat dari Kabupaten Bogor dengan menggunakan empat unit bus besar. “Tujuan aksi ini, untuk menuntut empat poin segera di bayarkan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara poin-poin yang mereka tuntut diantaranya menuntut uang pesangon sebesar 3 kali sesuai Ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan meminta agar segera dibayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2022. Selain itu, untuk karyawan status kontrak dibayarkan upah sisa kontraknya.

“Sebelum ada kesepakatan penyelesaian PKH antara kedua belah pihak, seluruh aset perusahaan tidak ada yang boleh keluar dari area perusahaan,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *