Berdasarkan papan informasi, proyek ini tercatat dengan nomor kontrak HK0201/PPKIRG.I/SNVT-PJPAC/08/2025 tertanggal 25 September 2025, dengan masa pelaksanaan 98 hari kalender. Konsultan supervisi adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adhi Karya maupun BBWS Citarum belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga.
“Kami bersama masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan sebelum serah terima akhir pekerjaan,” pungkas Taofik.(den/d)




