Menurutnya, operasi miras ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Polri dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Adha 1443 H di wilayah hukum Polsek Jampangtengah.
Sebab itu, saat melakukan operasi petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayah hukumnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Makpolsek Jampangtengah.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang berasal dari minuman keras serta tindak pidana di masyarakat. Sementara, sasaran petugas dalam operasi ini. Diantaranya menjaring warga yang melaksanakan pesta minuman keras ditempat umum, sajam, narkoba dan penyakit warga lainnya,” pungkasnya. (den/d).






