SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi ternyata tidak membuat sebagian besar perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi meliburkan karyawannya. Diketahui 14 dari total 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi saja yang menerapkan PSBB tersebut.
Terkait hal ini, Gugus Tugas Percepatan Pencegahan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Sukabumi mengimbau agar seluruh perusahaan yang masih beraktivitas dapat mengikuti anjuran dari pemerintah dalam upaya pencegahan dalam penyebaran virus corona.
“Dari 14 wilayah ini, terdapat beberapa wilayah yang daerahnya merupakan kawasan industri. Seperti di wilayah Kecamatan Cikembar, terdapat pabrik sepatu PT GSI I Cikembar. Pengecekan izin operasional pabrik dimasa PSBB sudah ada dari dinas perindustrian,” jelas Juru Bicara GTPP Covid-19, Harun Alrasyid, Kamis (7/5).
Seluruh perusahaan yang berada di zona PSBB parsial yang tidak meliburkan karyawannya wajib menerapkan protokol covid-19. Semisal PT GSI I Cikembar yang memberlakukan strategi pengaturan jadwal masuk dan pulang karyawannya.
“Semenjak pandemi Covid 19, PT GSI Cikembar telah membagi empat tahapan waktu pengaturan jadwal masuk dan pulang karyawannya. Ini untuk mengurangi kerumunan massa,” ujarnya.
Selain itu, sambung Harun, pihak perusahaan juga telah menjalankan melakukan pemeriksaan dan tes rapid mandiri kepada karyawannya. “Hasil pemeriksaan sebagai ODP beserta kontak eratnya sudah dilakukan dengan kerjasama Lab Kimia Farma dan hasilnya negatif,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan unit Kerja Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT GSI I Cikembar, Ferry Supriyadi mengatakan, pihaknya membenarkan semenjak pandemi Covid 19 hingga pemerintah memberlakukan PSBB parsial di wilayah Kecamatan Cikembar ini, tidak berdampak buruk terhadap para buruh yang bekerja di PT GSI I Cikembar.
“Alhamdulillah tidak berdampak negatif kepada kami. Bahkan, tidak ada pengurangan atau karyawan yang di PHK gara-gara Covid 19,” katanya.
Semenjak pandemi Covid 19, ujar Ferry, pihak perusahaan sudah menjalankan protokoler kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Seperti seluruh karyawan yang masuk areal pabrik terlebih dahulu akan menggunakan antiseptik atau mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir serta melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan pabrik, menerapkan social distancing dan lainnya.
“Selain itu, dalam menjalankan aktivitasnya para buruhnya juga menerapkan sosial distancing dan menggunakan masker yang sudah disediakan oleh pihak perusahaan. Iya, bila ada karyawan yang bersuhu tinggi, maka akan langsung dibawa oleh pihak perusahaan ke klinik atau layanan kesehatan,” pungkasnya. (Den/rs)





