SUKABUMI – Pemerintah Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, menyebutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang digagas oleh BPN Kabupaten Sukabumi, terkendala sinyal untuk pengukuran bidang tanah.
Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saeful Rohman kepada Radar Sukabumi mengatakan, di Desa Gegerbitung terdapat 730 hektare dengan jumlah pemilik sebanyak 4.472 wajib pajak (WP). Sementara untuk target sertifikat pada 2021 yang diberikan BPN sebanyak 3.700 sertifikat.
“Program PTSL di wilayah Desa Gegerbitung, sudah nyaris selesai dalam pengukuran tinggal delapan hari lagi dan bisa selesai. Hanya saja, saat ini tim dari petugas BPN itu terkendala sinyal saat hendak melakukan pengukuran bidang tanah di masyarakat,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (26/10).
Menurut Dedi, keterlambatan program PTSL di wilayah yang tengah dipimpinnya itu bukan karena faktor administrasi. Namun, karena masalahnya pada sinyal.
“Iya, sinyalnya karena dari satelitnya yang tidak konek di dalam pengukuran. Itu masalahnya, karena pengukuran tanah itu kita tidak pakai manual gitu, tetapi kita pakai satelit untuk maping tanahnya,” paparnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Gegerbitung agar dapat bekerjasama dengan baik dengan pemerintah Desa Gegerbitung dalam mensukseskan program PTSL.
“Kita bersama-sama harus membantu masalah operasional yang sangat minim sekali sesuai dengan keputusan SK 3 Menteri, bahwa masyarakat hanya membayar Rp150 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Den/d)