Pemkot Sukabumi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat membuka acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Selasa (26/10).

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi melalui Inspektorat mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi .

Kegiatan tersebut mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera serta meningkatkan aparatur sipil negara ( ASN) yang bersih dan berintegritas. “Saya memberikan apresiasi atas kegiatan yang digagas Inspektorat,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi ini Inspektorat mendatangkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP. Ada tiga kegiatan dalam momen tersebut yakni pengendalian gratifikasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan Manajemen Risiko Indeks (MRI).

“Ketiga kegiatan itu mampu memberikan pemahaman yang utuh, sehingga pemerintahan sebagai organisasi yang besar dapat melaksanakan program dan tujuan.

Dengan kedisiplinan baik kinerja dan pengeleloaan keuangan yang hati-hati secara transparan berdasarkan regulasi,” bebernya.

Dikatakan Fahmi berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas baik uang, barang, rabat atau diskon dan lainya baik diberikan di dalam maupun luar negeri serta baik melibatkan teknologi maupun tanpa teknologi.

“Para pejabat sangat rentan dengan gratifikasi, sehingga harus mampu aktif ikuti kegiatan ini agar mampu mewaspadai praktek tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, kegiatan ini mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan kepala perangkat daerah, bahwa namanya gratifikasi memang sangat berdekatan, karena pada umumnya gratifikasi ini identik dengan penerimaan pemberian.

Tapi, kata Een, tidak semua pemberian menjadi gratifikasi.

“Ada 17 item yang memang tidak perlu diwajibkan atau diperbolehkan (menerima), dengan catatan tidak ada kaitan dengan jabatan, dan kewenangan,”terangnya.

Sejauh ini lanjut Een, tidak ada pelaporan mengenai gratifikasi yang dilakukan oleh ASN di Kota Sukabumi. “Sampai saat ini, kami belum menerima atau adanya pelaporan gratifikasi dikalangan ASN di Pemkot Sukabumi,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *