Polsek Jampangkulon Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor

Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi
Personel Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi saat menunjukan pelaku

JAMPANGKULON – Seorang pria berinisial U (41) diamankan jajaran kepolisian Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Informasi didapat, terduga pelaku U diamankan personel kepolisian Jampang Kulon , Polres Sukabumi disekitar area SPBU Ciareuy Jampangtengah setelah sebelumnya diduga telah melakukan pencurian mengambil satu init motor yang berada di teras rumah korban bernama Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT.04/05, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon.

Bacaan Lainnya

Aksinya tersebut dilakukan U, sekitar hari Selasa, 7 Maret 2023 lalu, identitasnya teridentifikasi kepolisian dari hasil olah kejadian perkara dan juga keterangan saksi saksi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon IPTU Muklis didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya menerangkan.

Terduga pelaku pencurian berinisial U (41) diamankan personel kepolisian diduga sesaat hendak menjual barang curiannya kepada seseorang dengan berjanjian disekitar area SPBU Ciareuy Jampangtengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, personel kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni kendaraan bermotor jenis roda dua honda Beat berikut satu kunci kontak asli, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Dan juga satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng, dan satu buat tang,” ungkap IPTU Mukhlis saat dihubungi Radar Sukabumi. Minggu, (12/3).

Dijelaskan Mukhlis, dugaan sementara dari hasil pemeriksaan sementara masih ada pelaku lain, sehingga kasus saat ini personelnga masih terus melakukan pengembangan.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan nantinya akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain,” tandasnya. (Cr2).

Pos terkait