Ratusan obat terlarang yang disita petugas kepolisian ini, sambung Parlan, terdiri dari 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer.
“Bukan hanya itu, kami juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Untuk pengembangan selanjutnya, akhinrya kasus tersebut telah dilimpahkan perkaranya oleh Polsek Cicurug kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Ini dilakukan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (den/d)