Pernah Bertugas di Sukabumi, Sosok Brigjen Asep Edi Ungkap CCTV Kasus Ferdy Sambo, Ada Tiga Warga Sipil Terlibat

Brigjen Pol Asep Edi Suheri
Dirtipidum Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.(foto : ist)

JAKARTA — Dirtipidum Siber, Bareskrim Polri yang juga mantan Kapolres Sukabumi, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, Enam belas orang diperiksa Tim Siber Bareskrim Polri terkait perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Soal CCTV itu berkaitan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Bacaan Lainnya

“Sedang pendalaman. Dari pemeriksaan CCTV ini kita bagi lima klaster saksi. Ya kemungkinan berkemang dengan saksi lain,” terang Asep yang pernah menjabat Kapolres Sukabumi Tahun 2012 Jumat 19 Agustus 2022.

Menariknya dalam pemeriksaan itu ada warga sekitar yang ikut diperiksa. “Ya warga sipil, Semuanya ada tiga,” imbuh Asep seraya menyebut warga sipil itu berinisial AZ, SN, dan M.

Untuk diketahui penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka disampaikan Tim khusus (Timsus) merupakan bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tim Siber Bareskrim Polri memeriksa 16 orang saksi terkait perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Asep mengatakan uintuk prihal pergantian DVR CCTV baru diperiksa empat orang yakni AKBP AC, AKP IW, AF dan Kompol AL. Untuk kasus pemindahan, transmisi termasuk perusakan ada tiga orang yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Sedangkan untuk orang yang memindahkan CCTV secara jelas yaitu Irjen Ferdy Sambo, BJP HM, dan AKBP AN. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Seperti diketahui Hasil kerja Timsus ini memang sangat ditunggu publik, apalagi berkaitan dengan penanganan puluhan personel yang masuk dalam radar bidikan Inspektorat Khusus (Itsus).

Mereka semia diduga terlinat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyita perhatian publik hingga Presiden RI Joko Widodo. Seperti diketahui Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Ancamannya berat, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. Mendadak drama baru duren tiga beredar. Nyonya besar Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sakit jiwa.

Pos terkait