KABUPATEN SUKABUMI

Polsek Cibadak Kembali ‘Obok-obok’ Warung Jambu

×

Polsek Cibadak Kembali ‘Obok-obok’ Warung Jambu

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – CIBADAK— Jajaran Polsek Cibadak kembali melakukan operasi penyakit masyarakat, kemarin (12/9). Alhasil, puluhan botol miras (Miras) berbagai merk berhasil diamankan ditempat warung langganan yang sebelumnya pernah dirazia.

Panit Sabhara Polsek Cibadak, Aiptu Edi Rustandi mengatakan, hasil dari operasi penyakit masyarakat ini, petugas berhasil menyita dua jenis miras. Yakni, jenis Intisari dan Anggur Merah yang diamankan di dua warung jambu yang berada di Kampung Cikukulu dan Kampung Kadupugur.

Bank bjb Tandamata

“Operasi ini rutin dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya,” kata Edi kepada koran ini, Rabu (12/9).

Menurutnya, warung jambu yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras tersebut sebelumnya pernah dilakukan operasi hingga penyitaan sejumlah botol miras.

Bahkan, penjualnya kerap diberikan teguran oleh petugas agar tidak kembali melakukan penjualan minuman haram tersebut. “Namun, saat ini warung tersebut kembali menjual miras. Sehingga kami melakukan operasi,” ucapnya.

Sementara lanjut Edi, penjual miras ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang nol lersen alkohol untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayahnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Polsek Cibadak,” pungkasnya.

 

(cr16/d)