Polres Sukabumi Tangkap Perampok Minimarket di Bojonggenteng, Kurang dari 24 jam

Polres-Sukabumi-Pencuri-Minimartket
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede

PALABUHANRATU – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim beserta Polsek berhasil amankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di minimarket yang ada di Kecamatan Bojonggenteng.

Peristiwa pencurian tersebut, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede terjadi Jumat, 6 Oktober 2023 lalu tepatnya sekitar pukul 22.00 Wib saat itu dua orang karyawan minimarket hendak menurup tokonya, namun tiba tiba didatangi tiga orang terduga pelaku yang saat ini satu orang berinisial SR (34) warga Parakansalak sementara dua orang lainnya LR (29) dan RBP (34) juga warga Parakansalak masih dalam pencarian atau DPO.

Bacaan Lainnya

“Mereka beraksi saat menjelang toko akan tutup, saat itu karyawan yang berjumlah dua orang akan merapikan toko, pelaku masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam,” ujar Maruly.

“Nah para korban ini kemudian menyekap dan mengikat para karyawan minimarket itu, mengambil uang pada berangkas dan juga rokok serta DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku ini mencoba menghilangkan jejak dengan menghilangkan rekaman CCTV Yaitu mengambil DVR-nya,” imbuhnya.

Setelah berhasil diamankan, kata Maruly SR mengaku berperan sebagai yang menodongkan senjata tajam kepada karyawan minimarker menggunakan pisau, dan mengikat para korban, melakban mulut para korban, LR dan RBP yang saat ini masih dalam pengajaran berperan sebagai pencari target minimarket yang akan dicuri, merusak DVR CCTV, mengambil uang dan barang.

“Barang bukti yang berhasil ikut diamankan unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak,10 bungkus rokok merk Sampurna Kretek, 20 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 6 bungkus rokok merk Sampoerna Mild plus Royale, 10 bungkus rokok merk Purple, dan satu slot rokok merk Ji Samsu dan 1 buah atau satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku menodong para karyawan,” jelasnya.

“Para tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kesiapan dari unit Reskrim Polsek Bojonggenteng bersama jantanras Polres Sukabumi, begitu mendapatkan info mendatangi TKP dan melapor langsung dilakukan penyisiran,” sambungnya.

Jajaran kepolisian kata Maruly lagi dengan sigap melakukan penyelidikan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP yang hingga pada akhirnya satu terduga pelaki berhasil diamankan.

“Kepada tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. SR diamankan d rumahnya di kampung Lebak Nangka Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak,” ucapnya.

“Para pelaku mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 30jutaan lebih, sampai saat ini kita masih fokus selain melengkapi alat bukti terhadap proses SR dan juga melakukan pengejaran kepada dua orang pelaku lainnya,” tandasnya. (Ndi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *