Polres Sukabumi Tangkap 3 Sponsor Pelaku TPPO, Para Korban Diperlakukan Tidak Layak

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman saat menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman saat menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Polres Sukabumi berhasil mengamankan  Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Selasa (13/6) kapolres Sukabumi Maruly Pardede mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang melaporkan telah mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja di Timur Tengah.

Bacaan Lainnya

“Korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi, namun setelah berada disana, korban mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni pada faktanya tidak sesuai.

Masih kata Maruly, korban sudah bekerja selama 1 tahun tersebut mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk kordinasi dengan instansi terkait yakni Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,” jelasnya.

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan telah mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia, dan pelaku suah diamankan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, 3 unit handphone milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *