Polres Sukabumi Kota Kantongi Nama Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Pemuda Kadupugur

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota terus menggencarkan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap dan menangkap pelaku kasus aksi tawuran yang menewaskan seeorang pemuda berinisial M (20) asal warga Kampung Kadupugur, RT 12/RW 04, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, korban ditemukan tewas bersimbah darah setelah terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cisaat, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (29/11) sekira pukul 24.00 WIB, karena mengalami luka bacok pada bagian leher sebelah kirinya.

Bacaan Lainnya

“Mohon doanya, intinya kita sudah mengamankan beberapa orang. Tapi kita masih mengambil keterangan saksi beberapa orang. Insya Allah mohon doanya, karena sebentar lagi pasti akan terungkap,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Minggu (03/12).

Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Ari, para pelaku yang melakukan aksi tawuran itu diduga ada keterlibatan para alumni dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Memang sekarang ini, permasalahan alumni sekolah-sekolah yang mengajak adik-adiknya, kita harus putus juga nih, sehingga perlunya adanya kerjasama baik dari elemen masyarakat,nkemudian stakeholder terkait kita sama-sama. Intinya, kita sudah dalami dan sudah kita kantongi nama pelakunya,” bebernya.

Untuk itu, sebagai salah satu bentuk upaya dalam meminimalisir terjadinya kasua serupa, Polres Sukabumi Kota telah bekerjasama dengan instansi terkait yang lainnya, dalam melaksanakan upaya preemtif. SepertiĀ  melaksanakan edukasi, menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah, baik itu SD, SMP, SMA, SMK. Bahkan, di pondok pesantren.

“Saya harapkan juga kabupaten yang lain dapat mengedukasi juga sama-sama. Karena kejadian di Cisaat itu kemarin, juga dia adalah warga di Kecamatan Cicantayan yang berjanjian menantang orang dan kejadian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *