Polres Sukabumi Ciduk Belasan Pengedar Narkoba

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi waka Kompol R. Bimo Moernanda, serta kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo saat jumpa pers. Senin, (30/1).

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar melalui Satuan Narkoba mengamankan 13 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan keras terbatas.

Dari 13 orang tersebut tersangka kasus Narkotika sebanyak 5 orang, tersangka kasus obat keras terbatas 8 orang, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu 38,38 Gram, jenis Ganja 178 Gram, obat keras terbatas sebanyak 13.147 butir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi waka Kompol R. Bimo Moernanda, serta kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari jumlah barang bukti sabu yang diamankan jika diungkan senilai Rp 45.600.000, Ganja senilai Rp 2.600.000, obat keras terbas senilai Rp 131.470.000.

“Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, itu TKP nya, seputaran Cibadak, pelakunya 2 orang, 2 orang di seputaran Parungkuda, terakhir tersangka 1 orang di sekitaran Warungkiara,” ungkap Maruly.

“Para tersangka menjual dan kemasan dan berat berbeda. Alhamdulilla para tersangka berhasil dilakukan penangkapan akan diproses dengan ketentuan yang berlaku dari UU 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, pasal 114, dan 112,” sambungnya.

Sementara kata Maruly, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja Satnarkoba dilakukan disekitar Jampang Kulon dengan pelaku satu orang saat dilakukan penangkapan penangkapan didapat barang bukti 178 gram yang telah dikemas dalam berbagai packing.

“Jadi ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, nah kmasan ini diketeng dan diedarkan kepada warga yang menyalahgunakannya,” terangnya.

Masih kata Maruly, terhadap tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, jajaran kepolisian akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009.

“Untuk tersangka saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut di satnarkoba polres Sukabumi,” ucapnya.

Lanjut Maruly, pengungkapan kasus lain yakni penyalahgunaan obat keras terbatas yang selama ini menjadi curhatan dengan rating ke dua dari masyarakat dalam program Aa Dede Curhat dong, setelah resahnya penggunaan knalpot bising, dimana Satnarkoba berhasil mengamankan 8 orang tersangka di tiga lokasi yakni Kecamatan Simpenan, Cibadak dan Cicurug.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *